IPW Desak KPK Ungkap Dugaan Korupsi Institusi Pemerintah di Jabodetabek
Rangga Tranggana Adi P |
Jumat, 04/03/2011 12:56 WIB
Jakarta - Menurut hasil survei Indonesia Procurement Watch (IPW), terdapat praktek suap dalam proyek pengadaan jasa pada institusi pemerintah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi yang semakin mengkhawatirkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki proses dugaan suap pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Makanya fakta hasil survei ini Kami sampaikan ke KPK," ucap Programme Director IPW Hayie Muhammad, usai bertemu dengan pejabat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
Hayie mengatakan, besaran suap yang diminta adalah mulai sepuluh persen hingga mencapai 70 persen. Menurut Hayie, lebih memprihatinkan lagi yang menjadi inisiator suap justru adalah pejabat di instansi yang menyelenggarakan proyek tersebut.
"Anda tentu kaget dengan besaran suap yang bisa mencapai 70 persen, bukan?" ungkap dia.
Hayie menuturkan, fakta yang beredar di lapangan memang yang sebenarnya terjadi. "Biasanya yang besar suapnya sampai segitu, itu adalah proyek-proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh instansi. Perusahaan hanya dipinjam untuk adminstrasi," ujar dia.
Hasil survey IPW tersebut dilakukan dari bulan september sampai november 2010, Hayie mengatakan, rekanan atau perusahaan mau tidak mau harus siap menyuap penyelenggara proyek, lantaran hal itu terkait erat dengan kelangsungan usaha mereka di instansi yang bersangkutan.
"Kalau tidak memberi suap, jangan harapkan ke depan bakal dapat lagi. Bahkan bila tidak menyuap, proyek tak akan diberikan," tutur dia.
Menurut Hayie pengusaha mau memberikan suap mengingat banyak perusahaan lain yang bersedia melakukan hal serupa.
"Jika si pengusaha tidak memberikan apa yang mintakan, yang lain siap mengambil alih. Makanya daripada tidak dapat, mereka ikuti saja apa yang diinginkan pihak penyelenggara proyek di instansi tersebut,” paparnya.
Berdasarkan fakta tersebut, lanjut Hayie, IPW berharap KPK memberi perhatian tentang permasalahan suap yang dipaparkan tersebut.
"Kami minta agar segera ditindaklanjuti. Sebab perbuatan yang demikian jelas melanggar, Selain itupun perangkat hukum pengadaan proyek diharapkan diperluas, bukan hanya sekadar Kepres melainkan juga diatur dengan Undang-Undang," pungkasnya.
(rng/ftr) Muna
Guest | Sabtu, 16/07/2011 09:30 WIB
Mama Caca
Semoga Undang-undang tentang procurement di Indonesia segera dibuat....prihatin.com
Guest | Minggu, 06/03/2011 12:19 WIB
BERIKAN KOMENTAR ANDA:
LOGIN
JADILAH TO:DAY MEMBER SEKARANG JUGA!
Belum punya akun di Today.Co.Id ?
DAFTAR DISINI
LOGIN DENGAN FACEBOOK
Kirim pengaduan atau keluhan ataupun curhatan anda untuk di tampilkan di today.co.id dengan mengirimkan email ke pembaca@today.co.id







