Terkadang, memang ada saja kondisi saat seseorang benar benar terdesak dan membutuhkan uang dengan segera. Apabila mengalami hal ini, salah satu cara agar bisa mendapatkan pinjaman uang secara legal yaitu dengan cara menggadaikan BPKB kendaraan anda. Berikut cara gadai BPKB dipegadaian, yang merupakan lembaga resmi dengan status BUMN.
Syarat Menggadaikan BPKB Kendaraan
Sebelum menggadaikan BPKB kendaraan atau meminjam uang di pegadaian, anda tentu wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pihak pemberi pinjaman. Di antaranya yaitu wajib berusia antara 21 tahun hingga 60 tahun, berstatus sebagai warga negara Indonesia, dan telah bekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun.
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, anda perlu melengkapi beberapa dokumen untuk melakukan penggadaian BPKB. Seperti fotokopi KTP anda dan pasangan jika sudah menikah atau keluarga dalam satu KK, fotokopi kartu keluarga atau KK, dan fotokopi surat keterangan kerja atau izin praktik usaha.
Khusus untuk pegawai nonformal, maka perlu menyertakan fotokopi bukti kepemilikan tempat tinggal serta fotokopi pajak bumi dan bangunan, atau bisa rekening listrik, air, maupun telepon. Selain itu, fotokopi BPKB dan STNK hingga foto barang jaminan seperti kendaraan fisik serta dokumen sah kepemilikan juga harus dibawa.
Cara Menggadaikan BPKB
1. Bawa Semua Dokumen yang Dipersyaratkan
Cara gadai BPKB dipegadaian mula mula anda harus membawa semua dokumen yang disyaratkan. Dimana kendaraan yang BPKB-nya hendak digadaikan ini harus milik anda sendiri. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara nama yang tertera di BPKB serta STNK dengan nama di KTP, maka kendaraan pun tidak dapat digadaikan.
Dalam beberapa kasus, kendaraan yang memiliki pajak mati pun sebenarnya masih dapat digadaikan. Kendati demikian, anda perlu melewati beberapa birokrasi yang cukup rumit. Sehingga menggadaikan BPKB kendaraan yang pajaknya mati tentu lebih sulit bila dibandingkan kendaraan dengan pajak yang pembayarannya masih berjalan baik.
2. Mengisi Formulir dan Menaksir Nilai Kendaraan
Apabila sudah membawa semua dokumen yang diperlukan ke pegadaian, anda akan diminta mengisi formulir pengajuan pinjaman. Isi formulir yang diberikan, kemudian serahkan pada petugas bagian penaksir jaminan. Serahkan formulir ini bersamaan dengan BPKB serta STNK asli. Selanjutnya petugas tersebut akan menilai kendaraan yang anda miliki dan menaksir plafon pinjaman nasabah.
Tentunya anda bisa saja tidak langsung menerima bagian cara gadai BPKB dipegadaian satu ini. Misalnya jika plafon pinjaman dirasa terlalu kecil, maka anda bisa membatalkan pengajuan pinjaman. Namun jika dirasa sudah cocok dan nasabah sudah setuju dengan pinjaman yang diinformasikan, maka petugas akan melanjutkan proses permohonan pinjaman ini.
3. Pembuatan Surat Bukti Kredit
Apabila plafon pinjaman telah disetujui oleh kedua belah pihak, maka proses lebih lanjut dari permohonan pinjaman yang diajukan ke pegadaian dilanjutkan dengan pembuatan surat bukti kredit. Surat bukti kredit atau SBK biasanya akan dibuatkan oleh petugas yang bersangkutan dalam waktu 15 menit setelah penaksiran harga.
Jika surat bukti kredit sudah dikeluarkan, anda akan dipanggil untuk dijelaskan perihal batas jatuh tempo kredit ini serta waktu pelelangan jaminan. Perhatikan dengan baik penjelasan dari petugas agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan ke depannya. Selain itu, jangan sampai anda melewati batas jatuh tempo kredit yang sudah ditentukan, agar tidak kehilangan jaminan.
4. Bayar Biaya Administrasi
Jika sudah memahami prosedur cara gadai BPKB dipegadaian dengan baik, anda bisa langsung membayar biaya administrasi yang besarnya sekitar 10 persen dari jumlah plafon pinjaman. Dalam hal ini, biaya administrasi dapat dibayarkan langsung maupun dipotong dari pinjaman yang akan diberikan.
Baca Juga Cara Menabung Untuk Beli Rumah Dengan Gaji 3 Juta
Namun sebelumnya, anda akan diminta menandatangani surat bukti kredit yang ada terlebih dahulu. Jadi pastikan anda sudah benar benar yakit dan mengerti dengan ketentuan ketentuan yang ada, sebelum menandatanganinya. Apabila SBK sudah ditandatangani dan biaya administrasi lunas, maka anda pun bisa membawa pulang pinjaman berupa uang tunai.
Penting untuk diingat, bahwa nantinya anda akan meninggalkan BPKB serta STNK yang asli dan kendaraan yang digadaikan. Jadi pikirkan dengan matang terlebih dahulu apakah anda sanggup membayar sebelum batas jatuh tempo atau tidak. Selain itu, ada baiknya untuk selalu memiliki dana darurat dan tabungan agar mencegah melakukan pinjaman di saat terdesak finansial.