Mungkin sebagian dari anda masih ada yang bingung mengenai apa saja perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito. Jika ditinjau lebih dalam, keduanya memiliki arti dan makna yang berbeda. Agar anda bisa memahaminya lebih lanjut, kali ini akan diulas beberapa perbedaan dari kedua istilah tersebut. Simak selengkapnya berikut ini.
Mengintip Perbedaan Pada Sertifikat Deposito dan Deposito Berjangka
1. Dilihat Dari Pengertiannya
Jika dilihat dari pengertiannya, kedua istilah tersebut adalah hal yang sangat berbeda. Dimana untuk deposito berjangka merupakan sebuah simpanan berjangka yang mana untuk penarikan dananya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu. Dana yang ada pada deposito tersebut biasanya hanya bisa didapatkan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh nasabah dengan bank.

Sedangkan untuk pengertian atau definisi dari sertifikat deposito adalah salah satu bentuk simpanan deposito. Dimana sertifikat tersebut menjadi sebuah bukti bahwa sertifikat tersebut dapat dipindah tangankan. Oleh karena itu, keduanya tentu saja memiliki makna yang berbeda.
2. Penerbit dan Mekanisme Penerbitan
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito ini juga bisa dilihat dari penerbit dan bagaimana mekanisme penerbitannya. Untuk deposito berjangka, biasanya akan diterbitkan oleh semua bank. Mulai dari bank umum, bank pembangunan dan juga bank perkreditan rakyat. Sedangkan untuk sertifikat deposito, akan dikeluarkan oleh bank umum dan juga bank pembangunan.
Jika dilihat dari mekanisme penerbitannya, kedua istilah ini juga memiliki perbedaan. Jika deposito berjangka diterbitkan atas nama, maka untuk sertifikat deposito akan diterbitkan oleh pembawa. Hal ini diartikan jika siapa saja yang memiliki sertifikat deposito akan bisa untuk melakukan pencairan dana.
3. Bunga dan Tenor
Kemudian, terdapat pula perbedaan pada bunganya. Jika deposito berjangka, bunganya akan dibayarkan di akhir. Sedangkan untuk sertifikat deposito, bunga akan dibayar di muka dan akan dihitung secara diskonto. Hal ini memiliki artian jika pembayaran bunga tersebut akan dihitung dari selisih nominal sertifikat deposito. Yang mana nilai tunainya akan dibayar oleh pembeli.
Apabila anda melihat dari tenornya, perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito ini juga tidak sama. Sebab, dalam deposito berjangka anda bisa menentukan tenor berdasarkan kesepakatan yakni mulai 1 bulan hingga 36 bulan. Sedangkan untuk sertifikat deposito yakni hingga 36 bulan.
4. Dilihat dari Rumus Hitung dan Mekanisme Pencarian
Setelah anda mengetahui perbedaan dari bunga dan tenornya, kedua istilah ini ternyata juga memiliki rumus penghitungan yang berbeda. Untuk bunga deposito bisa dihitung dengan bunga dikalikan dengan dana pokok deposito dikalikan 30 hari dan dikalikan 80 persen dari pajak yang dibagi 365 hari.
Sedangkan untuk penghitungan bunga untuk sertifikat deposito adalah dengan menjumlahkan nominal sertifikat deposito dikalikan 365. Kemudian jumlah tersebut dibagi 365. Selanjutnya hasil akhir tersebut akan ditambahkan dengan jumlah bunga yang dikalikan dengan jangka waktu sertifikat deposito.
Selain itu, untuk mekanisme pencarian dari kedua istilah deposito tersebut tentunya juga memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Hal ini dikarenakan pada mekanisme pencairan deposito berjangka akan mampu untuk diperpanjang secara otomatis. Lain halnya dengan mekanisme pencairan dari sertifikat deposito yang tidak bisa diperpanjang dan hanya bisa dicairkan ketika masa jatuh tempo tiba.
5. Pajak dan Kepemilikan
Perbedaan deposito berjangka dan sertifikat deposito ini juga bisa dilihat dari kepemilikan. Untuk deposito berjangka masalah kepemilikan tersebut tidak bisa di perjual belikan. Sedangkan untuk kepemilikan dari sertifikat deposito akan bisa diperjualbelikan ke pihak lain ataupun bank yang menerbitkannya.
Namun, jika berbicara mengenai masalah pajak, keduanya ternyata tidak memiliki perbedaan. Hal ini dikarenakan baik deposito berjangka maupun sertifikat deposito akan sama sama dikenai pajak atas bunga. Oleh karena itu, keduanya pun akan sama sama memiliki pajak.
Produk dari sertifikat deposito ini memang kurang akrab di kalangan masyarakat awam. Sebab, masyarakat lebih mengenal deposito berjangka. Hal ini dikarenakan sertifikat deposito masih jarang diminati lantaran produknya yang kurang familiar. Hal ini dikarenakan regulasi pada sertifikat deposito ini mewajibkan bank bank harus memiliki izin dari Bank Indonesia.
Respon (1)